BAB 3
KEPEDULIAN UMAT ISLAM TERHADAP JENAZAH
A. Perawatan Jenazah
Apabila seseorang telah dinyatakan positif meninggal dunia, ada beberapa hal yang harus disegerakan dalam pengurusan jenazah oleh keluarganya, yaitu: memandikan, mengafani, menyalati dan menguburnya. Namun, sebelum mayat itu dimandikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan terhadap kondisi jenazah, yaitu seperti berikut.
1. Pejamkanlah matanya dan mohonkanlah ampun kepada Allah Swt. atas segala dosanya.
2. Tutuplah seluruh badannya dengan kain sebagai penghormatan dan agar tidak kelihatan auratnya.
3. Ditempatkan di tempat yang aman dari jangkauan binatang.
4. Bagi keluarga dan sahabat-sahabat dekatnya tidak dilarang mencium si mayat.
1. Memandikan Jenazah
Syarat-syarat wajib memandikan jenazah
a. Jenazah itu orang Islam.
b. Didapati tubuhnya walaupun sedikit.
c. Bukan mati syahid (mati dalam peperangan untuk membela agama Islam seperti yang terjadi pada masa Nabi Muhammad saw.).
Yang berhak memandikan jenazah
a. Apabila jenazah itu laki-laki, yang memandikannya hendaklah laki-laki pula. Perempuan tidak boleh memandikan jenazah laki-laki, kecuali istri dan mahram-nya.
b. Apabila jenazah itu perempuan, hendaklah dimandikan oleh perempuan pula, laki-laki tidak boleh memandikan kecuali suami atau mahram-nya.
c. Apabila jenazah itu seorang istri, sementara suami dan mahram-nya ada semua, suami lebih berhak untuk memandikan istrinya.
d. Apabila jenazah itu seorang suami, sementara istri dan mahram-nya ada semua, istri lebih berhak untuk memandikan suaminya.
Kalau mayat anak laki-laki masih kecil, perempuan boleh memandikannya. Begitu juga kalau mayat anak perempuan masih kecil, laki-laki boleh memandikannya.
Berikut ini tata cara memandikan jenazah
a. Di tempat tertutup agar yang melihat hanya orang-orang yang memandikan dan yang mengurusnya saja.
b. Mayat diletakkan di tempat yang tinggi seperti dipan.
c. Dipakaikan kain basahan seperti sarung agar auratnya tidak terbuka.
d. Mayat didudukkan atau disandarkan pada sesuatu, lantas disapu perutnya sambil ditekan pelan-pelan agar semua kotorannya keluar, lantas dibersihkan dengan tangan kirinya, dianjurkan mengenakan sarung tangan. Dalam hal ini boleh memakai wangi-wangian agar tidak terganggu bau kotoran si mayat.
e. Setelah itu hendaklah mengganti sarung tangan untuk membersihkan mulut dan gigi si mayat.
f. Membersihkan semua kotoran dan najis.
g. Mewudhukan, setelah itu membasuh seluruh badannya.
h. Disunahkan membasuh tiga sampai lima kali. Air untuk memandikan mayat sebaiknya dingin. Kecuali udara sangat dingin atau terdapat kotoran yang sulit dihilangkan, boleh menggunakan air hangat.
2. Mengafani Jenazah
Pembelian kain kafan diambilkan dari uang si mayat sendiri. Apabila tidak ada, orang yang selama ini menghidupinya yang membelikan kain kafan. Jika ia tidak mampu, boleh diambilkan dari uang kas masjid, atau kas RT/RW, atau yang lainnya secara sah. Apabila tidak ada sama sekali, wajib atas orang muslim yang mampu untuk membiayainya.
Kain kafan paling tidak satu lapis. Sebaiknya tiga lapis bagi mayat laki-laki dan lima lapis bagi mayat perempuan. Setiap satu lapis di antaranya merupakan kain basahan. Abu Salamah ra. menceritakan, bahwa ia pernah bertanya kepada ‘Aisyah ra. “Berapa lapiskah kain kafan Rasulullah saw.?” “Tiga lapis kain putih,” jawab Aisyah. (HR. Muslim).
Cara membungkusnya adalah hamparkan kain kafan helai demi helai dengan menaburkan kapur barus pada tiap lapisnya. Kemudian, si mayat diletakkan di atasnya. Kedua tangannya dilipat di atas dada dengan tangan kanan di atas tangan kiri. Mengafaninya pun tidak boleh asal-asalan. “Apabila kalian mengafani mayat saudara kalian, kafanilah sebaik-baiknya.”
3. Menyalati Jenazah
Orang yang meninggal dunia dalam keadaan Islam berhak untuk di-ṡalatkan. Sabda Rasulullah saw. “Ṡalatkanlah orang-orang yang telah mati.” (HR. Ibnu Majah). “Salatkanlah olehmu orang-orang yang mengucapkan: “Lailaaha Illallah.”(HR.Daruquṭni). Dengan demikian, jelaslah bahwa orangyangberhakdiṡalatiialahorang yang meninggal dunia dalam keadaan beriman kepada Allah Swt. Adapun orang yang telah murtad dilarang untuk disalati.
syarat mayat yang disalati
1. suci, baik suci badan, tempat, dan pakaian.
2. sudah dimandikan dan dikafani.
3. jenazah sudah berada di depan orang yang menyalatkan atau sebelah kiblat.
4. Mengubur Jenazah
Perihal mengubur jenazah ada beberapa penjelasan sebagai berikut.
1. Rasulullah saw. menganjurkan agar jenazah segera dikuburkan, sesuai sabdanya:
2. Sebaiknya menguburkan jenazah pada siang hari. Mengubur mayat pada malam hari diperbolehkan apabila dalam keadaan terpaksa seperti karena bau yang sangat menyengat meskipun sudah diberi wangi-wangian, atau karena sesuatu hal lain yang harus disegerakan untuk dikubur.
3. Anjuran meluaskan lubang kubur. Rasulullah saw. pernah mengantar jenazah sampai di kuburnya. Lalu, beliau duduk di tepi lubang kubur, dan bersabda, “Luaskanlah pada bagian kepala, dan luaskan juga pada bagian kakinya. Ada beberapa kurma baginya di surga.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
4. Boleh menguburkan dua tiga jenazah dalam satu liang kubur. Hal itu dilakukan sewaktu usai perang Uhud. Rasulullah saw. bersabda, “Galilah dan dalamkanlah. Baguskanlah dan masukkanlah dua atau tiga orang di dalam satu liang kubur. Dahulukanlah (masukkan lebih dulu) orang yang paling banyak hafal alQur’ān.” (HR. Nasai dan Tirmidzi dari Hisyam bin Amir ra.)
5. Bacaan meletakkan mayat dalam kubur. Apabila meletakkan mayat dalam kubur, Rasulullah saw. membaca:
Dalam riwayat lain, Rasulullah saw. membaca:
6. Larangan memperindah kuburan. Jabir ra. menerangkan, “Rasulullah saw. melarang mengecat kuburan, duduk, dan membuat bangunan di atasnya.” (HR. Muslim)
7. Sebelum dikubur, ahli waris atau keluarga hendaklah bersedia menjadi penjamin atau menyelesaikan atas hutang-hutang si mayat jika ada, baik dari harta yang ditinggalkannya atau dari sumbangan keluarganya. Nabi Muhammad saw. bersabda: “Diri orang mu’min itu tergantung (tidak sampai ke hadirat Tuhan), karena hutangnya, sampai dibayar dahulu utangnya itu (oleh keluarganya).” (HR. Ahmad dan Tirmidzi dari Abu Hurairah ra.)
B. Ta’ziyyah (Melayat)
Ta’ziyyah atau melayat adalah mengunjungi orang yang sedang tertimpa musibah kematian salah seorang keluarganya dalam rangka menghibur atau memberi semangat. Para mu’azziy³n (orang laki-laki yang ber-ta’ziyyah) atau mu’azziyāt (orang perempuan yang ber-ta’ziyyah) hendaknya memberikan dorongan kekuatan mental atau menasihati agar orang yang tertimpa musibah tetap sabar dan tabah menghadapi musibah ini. Umayah ra. mengatakan bahwa anak perempuan Rasulullah saw. menyuruh seseorang untuk memanggil dan memberi tahu beliau bahwa anaknya dalam keadaan hampir mati. Lalu, beliau bersabda, “Kembalilah engkau kepadanya. Katakan bahwa segala yang diambil dan yang diberikan, bahkan apa pun yang ada di hadapan kita kepunyaan Allah. Dialah yang menentukan ajalnya, maka suruhlah ia sabar dan tunduk kepada perintah.” (HR. Bukhari Muslim)
Adab (etika) orang ber-ta’ziyyah antara lain seperti berikut.
1. Menyampaikan doa untuk kebaikan dan ampunan terhadap orang yang meninggal serta kesabaran bagi orang yang ditinggal.
2. Hindarilah pembicaraan yang menambah sedih keluarga yang ditimpa musibah.
3. Hindarilah canda-tawa apalagi sampai terbahak-bahak.
4. Usahakan turut menyalati mayat dan turut mengantarkan ke pemakaman sampai selesai penguburan.
5. Membuatkan makanan bagi keluarga yang ditimpa musibah.
Demikian diperintahkan Rasulullah saw. kepada keluarganya sewaktu keluarga Ja’far ditimpa kematian (HR. Lima Ahli Hadis kecuali Nasai).
C. Ziarah Kubur
Ziarah artinya berkunjung, kubur artinya kuburan. Ziarah kubur artinya berkunjung ke kuburan. Awalnya Rasulullah saw. melarang umat Islam untuk berziarah kubur karena dikhawatirkan akan melakukan sesuatu hal yang tidak baik, misalnya menangis di atas kuburan, bersedih, meratapi, bahkan yang lebih bahaya adalah mengultuskan mayat yang ada di kuburan. Akan tetapi, karena
mengingat mati itu penting, dan di antara mengingat mati adalah ziarah kubur, Rasulullah saw. menganjurkan berziarah dengan tujuan untuk mengingat mati. Rasulullah saw. bersabda:
Di antara hikmah dari ziarah kubur ini antara lain seperti berikut.
1. Mengingat kematian.
2. Dapat bersikap zuhud (menjauhkan diri dari sifat keduniawian).
3. Selalu ingin berbuat baik sebagai bekal kelak di alam kubur dan hari akhir.
4. Mendoakan si mayat yang muslim agar diampuni dosanya dan diberi kesejahteraan di akhirat.
Adab atau etika berziarah kubur, yaitu:
1. Ketika mau berziarah, niatkan dengan ikhlas karena Allah Swt., tunduk hati dan merasa diawasi oleh Allah Swt.
2. Sesampai di pintu kuburan, ucapkan salam sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah saw.:
3. Tidak banyak bicara mengenai urusan dunia di atas kuburan.
4. Berdoa untuk ampunan dan kesejahteraan si mayat di alam barzah dan akhirat kelak.
5. Diusahakan tidak berjalan melangkahi kuburan atau menduduki nisan (tanda kuburan).
Kita sebagai muslim harus peduli dengan orang lain, terutama yang berada di sekitar kita. Ketika ada orang yang meninggal atau musibah lainnya, selayaknya kita harus memperlihatkan perilaku-perilaku mulia antara lain seperti berikut.
1. Segera mengunjungi keluarga yang terkena musibah, mendoakan mayat, mengucapkan turut berduka kepada keluarga yang ditinggalkan.
2. Membantu persiapan pengurusan jenazah seperti memandikan, mengafani, menyalati, dan menguburkan.
3. Memberikan bantuan kepada keluarga korban untuk memperingan bebannya sesuai kemampuan kita.
4. Menghibur keluarga korban dengan ungkapan-ungkapan optimistis dan nasihat tentang kesabaran dan ketabahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar